Monday, March 16, 2009

Revisi PP Simpan Pinjam selesai 2009

Kementerian Negara Koperasi dan UKM memastikan konsep perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh koperasi akan selesai tahun ini.

Agus Muharram, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan perubahan itu terkait dengan program pemeringkatan koperasi jasa keuangan (KJK).

"Penilaian kesehatan KSP/USP atau pemeringkatan sesuai dengan PP No.9/1995 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan koperasi maupun struktur Kementerian Koperasi saat ini, terutama pelaksanaan penilaian kesehatannya," kata Agus Muharram.

Dalam konteks substansi penilaian kesehatan koperasi, isu pemeringkatan jadi penting dalam membangun lembaga itu agar sehat, kuat serta mandiri sehingga dapat sejajar dengan lembaga keuangan lain.

Meski ada perubahan, kata Agus Muharram, konsep peraturan baru tersebut akan tetap memelihara lembaga koperasi yang berciri khas kekeluargaan dan peduli terhadap lingkungan sekitar untuk melayani.

Dalam beberapa pertemuan membahas perubahan PP No.9/1995 dengan lembaga terkait, Direktur Keuangan BRI Abdul Salam menyambut baik rencana Kementerian Koperasi dan UKM, karena bermanfaat bagi meningkatkan kualitas.

Dengan pemeringkatan, Salam optimistis lembaga KJK semakin dipercaya dalam menjalankan bisnisnya, terutama dalam hubungan kerja dengan lembaga keuangan lain.

0 komentar:

 
{membangun-usaha-mandiri} is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com